- polsekptkbaratAyoooo jadilah orang yg pintar membaca dan menerima berita, cermatilah terlebih dahulu berita berita yg dishare melalui medsos jangan sampai tertipu dengan berita HOAX, karena kalau anda ikut menyebarkan berita bohong sama saja anda ikut berpatisipasi dalam kejahatan tersebut
Pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dikenakan Pasal 28 Ayat 1 dalam UU ITE, jangan main main yaa, karna bisa dipidana selama 6 tahun, dan denda sebanyak 1 milyar
Gak mau kan cuma karena ingin ikut ikutan hal yg nge-Tren tapi malah bikin diri sendiri bahkan keluarga anda menderita hanya karena men-Share berita yg tidak tahu kebenarannya, jadilah pribadi yg bijak dalam mengambil keputusan, lebih baik tanyakan dulu kepada orang orang tersebut berita itu benar atau tidak, jika salah anda lah yg akan menanggung akibatnya sendiri
Jadilah manusia yg pintar membaca dan bijaksana dan teliti dalam menerima berita, indonesia pintar dan indonesia maju karena kita semua tidak mudah diadu domba.
#polsekptkbarat #polrestaptkkota#poldakalbar #pncpoldakalbar#pilkadaaman #pilkadadamai#pilkadaserentak
#pnc_poldakalbar #polrestapontianakkota#divhumaspolri #polisi_indonesia#polisikalbar #police_moment#abdinegaraindonesia_ #abdinegaraofficial#abdinegara_kalbar #pelindungmasyarakat#pengayommasyarakat#pelayanmasyarakat #pelayananprima#promoterpolri #pontianakaman#ENGGANGEMAS #asopskapolri#multimedia #pontianakinformasi#gardakhatukistiwa #roopspoldakalbar